Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 11 Januari 2013
Perkawinan Dan Keluarga Dalam Hukum Positif
Oleh: Ahmad Nuryani, M.Ag.
Perkawinan (baca: pernikahan) menurut pengertiannya sangatlah sederhana. Yaitu aqdun yatadhammanu ibâhata wath'in bi lafdzi inkâhin aw tazwîjin aw tarjamatihi, yang diartikan sebagai akad yang mengandung kebolehan wathi (hubungan badan) dengan mengucapkan lapal inkâh,
tajwîj, atau terjemahannya. Jadi, dengan hanya mengucapkan kata-kata
yang bermakna menikahi atau mengawini, dan telah terpenuhinya syarat dan
rukun yang ditentukan, pernikahan telah menjadi sah.
Namun,
ternyata pernikahan yang sah menurut agama dan tidak tercatat secara
legal menurut hukum positif, membuka kemungkinan munculnya masalah di
kemudian hari. Untuk menghindari berbagai masalah yang muncul di
kemudian hari, maka Pemerintah mengaturnya dalam berbagai aturan hokum
positif. Di antaranya:
Label:
Nikah
|
0
komentar
Senin, 07 Januari 2013
PPN, Pembantu PPN
ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya
mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan
persiapan pendahuluan sebagai berikut.
- Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat – surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
- Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perka�winan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
- Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
Label:
Nikah
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
Kepala KUA Sombaopu
H. Tajuddin, S.Ag, M.Ag