Rabu, 18 Mei 2016
Kantor Urusan Agama merupakan struktur Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Lembaga ini menempati posisi barisan terdepan pelayanan umat Islam di masyarakat. Menurut KMA Nomor 517 Tahun 2001, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Kabupaten dan Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Di antara fungsi KUA adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, dan ibadah sosial. KUA juga berfungsi mengurus kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah. Untuk mengotimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tersebut pihak Kementerian Agama melakukan pembenahan baik sistem maupun infrastruktur perkantoran.
Perbaikan fasilitas fisik terus dikembangkan dan sistem informasi berbasis IT diterapkan dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). SIMKAH berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia secara online maupun offline. Data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam. Sistem ini diperlukan untuk terwujudnya penyeragaman data dan adanya backup data terintegrasi. Kemenag melakukan lomba KUA teladan di seluruh Indonesia. Salah satu indikator penting penilaian lomba tersebut adalah aspek pelayanan lewat pemanfaatan SIMKAH secara optimal. Salah satu KUA yang mendapat kepercayaan mengikuti kompetisi KUA Teladan tahun ini adalah KUA Sombaopu Kabupaten Gowa. Menurut Kepala KUA Sombaopu, Tajuddin, S.Ag.M.A, pihaknya telah siap menjalani tahapan penilaian melalui peningkatan kapasitas SDM dan mengoptimalkan pemanfaatan SIMKAH. Sistem ini akan meningkatkan informasi pernikahan secara online dan menghindari pemalsuan identitas calon pengantin di Kecamatan Sombaopu. KUA ini terpilih mewakili Kabupaten Gowa untuk penilaian KUA Teladan tingkat Provinsi.
Perbaikan fasilitas fisik terus dikembangkan dan sistem informasi berbasis IT diterapkan dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). SIMKAH berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia secara online maupun offline. Data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam. Sistem ini diperlukan untuk terwujudnya penyeragaman data dan adanya backup data terintegrasi. Kemenag melakukan lomba KUA teladan di seluruh Indonesia. Salah satu indikator penting penilaian lomba tersebut adalah aspek pelayanan lewat pemanfaatan SIMKAH secara optimal. Salah satu KUA yang mendapat kepercayaan mengikuti kompetisi KUA Teladan tahun ini adalah KUA Sombaopu Kabupaten Gowa. Menurut Kepala KUA Sombaopu, Tajuddin, S.Ag.M.A, pihaknya telah siap menjalani tahapan penilaian melalui peningkatan kapasitas SDM dan mengoptimalkan pemanfaatan SIMKAH. Sistem ini akan meningkatkan informasi pernikahan secara online dan menghindari pemalsuan identitas calon pengantin di Kecamatan Sombaopu. KUA ini terpilih mewakili Kabupaten Gowa untuk penilaian KUA Teladan tingkat Provinsi.
Label:
Berita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Assalamu'alaikum wr wb
Perkenalkan nama saya Siti Fatimah dari Kab. Jepara Prov.Jateng
Tahun lalu saya telah menikah dengan salah seorang warga dari kec.Sombaopu dengan KTP masih jejaka, sekarang sudah berdomisili di kota Semarang. namun setelah menikah ternyata saya dapati kabar bahwasanya status suami sebelum menikah dengan saya, ia sudah beristri bahkan sudah ada 2 istri sebelum saya, juga mereka sudah dikaruniai anak. Sedangkan saya minta klarifikasi dengan baik-baik, suami menjadi tidak terima. dan sekarang posisi saya ditelantarkan begitu saja oleh suami. Oleh karena saya melihat pelayanan KUA ini basis teknologi informasinya lebih maju dan sudah menjadi teladan, maka dari itu saya mohon saran dan kebijakan dari Bapak/Ibu yang berwenang di KUA Sombaopu ini mengenai tindak lanjutnya. sebelum dan sesudahnya saya haturkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr wb
Posting Komentar