Rabu, 18 Mei 2016
Kantor Urusan Agama merupakan struktur Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Lembaga ini menempati posisi barisan terdepan pelayanan umat Islam di masyarakat. Menurut KMA Nomor 517 Tahun 2001, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Kabupaten dan Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Di antara fungsi KUA adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, dan ibadah sosial. KUA juga berfungsi mengurus kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah. Untuk mengotimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tersebut pihak Kementerian Agama melakukan pembenahan baik sistem maupun infrastruktur perkantoran.
Label:
Berita
|
1 komentar
Selasa, 17 Mei 2016
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Somba Opu yang tahun ini terpilih menjadi duta KUA Teladan Gowa ke ajang yang sama di tingkat Provinsi Sulsel berharap dapat meraih predikat terbaik. Hal itu diakui H Tajuddin selaku Kepala KUA Kecamatan Somba Opu.
Kepada BKM, di sela acara pencanangan ‘Kota Tanpa Kumuh’ di Kelurahan Mawang,
Kepada BKM, di sela acara pencanangan ‘Kota Tanpa Kumuh’ di Kelurahan Mawang,
Label:
Berita
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)