tag:blogger.com,1999:blog-74060658534099550112024-03-05T17:32:11.932-08:00Kantor Urusan Agama Kec. Sombaopu Kab. GowaAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/18056365295661245615noreply@blogger.comBlogger6125tag:blogger.com,1999:blog-7406065853409955011.post-18612931239095423092016-05-18T05:08:00.003-07:002016-05-18T05:08:38.925-07:00Optimalisasi Layanan KUA dengan Simkah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpgBW4w05as5oqEFgmGNdi8yJZz6GGofJFyDYylGCleVc1IHFtIAprEth65a5w6njvEdPObGFtPUg-tClKb-uWE1TBQJe5K9O6-dVDUca-uUC4MNKGCsSE9-PtwaphjBiFVWXUcFGOpXre/s1600/sombaopu.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="171" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpgBW4w05as5oqEFgmGNdi8yJZz6GGofJFyDYylGCleVc1IHFtIAprEth65a5w6njvEdPObGFtPUg-tClKb-uWE1TBQJe5K9O6-dVDUca-uUC4MNKGCsSE9-PtwaphjBiFVWXUcFGOpXre/s200/sombaopu.jpg" width="200" /></a></div>
<span style="background-color: white; color: #50545c; font-family: "droid serif" , serif; font-size: 16px; line-height: 24.8px;">Kantor Urusan Agama merupakan struktur Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Lembaga ini menempati posisi barisan terdepan pelayanan umat Islam di masyarakat. Menurut KMA Nomor 517 Tahun 2001, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Kabupaten dan Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Di antara fungsi KUA adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, dan ibadah sosial. KUA juga berfungsi mengurus kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah. Untuk mengotimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tersebut pihak Kementerian Agama melakukan pembenahan baik sistem maupun infrastruktur perkantoran. </span><br />
<a name='more'></a>Perbaikan fasilitas fisik terus dikembangkan dan sistem informasi berbasis IT diterapkan dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). SIMKAH berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia secara online maupun offline. Data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam. Sistem ini diperlukan untuk terwujudnya penyeragaman data dan adanya backup data terintegrasi. Kemenag melakukan lomba KUA teladan di seluruh Indonesia. Salah satu indikator penting penilaian lomba tersebut adalah aspek pelayanan lewat pemanfaatan SIMKAH secara optimal. Salah satu KUA yang mendapat kepercayaan mengikuti kompetisi KUA Teladan tahun ini adalah KUA Sombaopu Kabupaten Gowa. Menurut Kepala KUA Sombaopu, Tajuddin, S.Ag.M.A, pihaknya telah siap menjalani tahapan penilaian melalui peningkatan kapasitas SDM dan mengoptimalkan pemanfaatan SIMKAH. Sistem ini akan meningkatkan informasi pernikahan secara online dan menghindari pemalsuan identitas calon pengantin di Kecamatan Sombaopu. KUA ini terpilih mewakili Kabupaten Gowa untuk penilaian KUA Teladan tingkat Provinsi.</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/18056365295661245615noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7406065853409955011.post-8528804032151797012016-05-17T19:54:00.000-07:002016-05-17T20:01:52.551-07:00KUA Somba Opu Optimis Raih Predikat Juara<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjooWTDrvXT1BDGLiN_4knuHTN8Ezq7K4r3s6bL7r9cOWo-MU-a_EzmujMluobi85-ET05ZZDOt61HXNQwoJiFTM8TlcxdtzTF3sFKjJ0pCliW8-NNj5jspi8vGfRZZUB55OaFbMJNMIEBc/s1600/14635399489171153729805.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjooWTDrvXT1BDGLiN_4knuHTN8Ezq7K4r3s6bL7r9cOWo-MU-a_EzmujMluobi85-ET05ZZDOt61HXNQwoJiFTM8TlcxdtzTF3sFKjJ0pCliW8-NNj5jspi8vGfRZZUB55OaFbMJNMIEBc/s200/14635399489171153729805.jpg" width="112" /></a></div>
<span style="background-color: white; color: #222222; font-family: "lato" , sans-serif; font-size: 16px; line-height: 24.8px;">Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Somba Opu yang tahun ini terpilih menjadi duta KUA Teladan Gowa ke ajang yang sama di tingkat Provinsi Sulsel berharap dapat meraih predikat terbaik. Hal itu diakui H Tajuddin selaku Kepala KUA Kecamatan Somba Opu.</span><br />
<span style="background-color: white; color: #222222; font-family: "lato" , sans-serif; font-size: 16px; line-height: 24.8px;">Kepada BKM, di sela acara pencanangan ‘Kota Tanpa Kumuh’ di Kelurahan Mawang, </span><br />
<a name='more'></a>Kecamatan Somba Opu, Selasa (10/5) pagi kemarin, Tajuddin mengaku sangat optimis tahun ini kategori KUA Teladan diraih pihaknya.<br />
<span style="background-color: white; color: #222222; font-family: "lato" , sans-serif; font-size: 16px; line-height: 24.8px;">Karena itu, dia pun berharap segenap jajaran KUA Somba Opu dapat berbenah lebih baik guna menjemput prestasi kebanggaan di jajaran instansi keagamaan di kabupaten ini. Menurut Tajuddin, sejak KUA-nya terpilih mewakili Gowa di ajang lomba KUA Teladan ini, seluruh jajarannya melakukan pembenahan mulai dari administrasi kantor, kebersihan serta peningkatan kualitas dan kedisiplinan pegawai.</span><br />
<span style="background-color: white; color: #222222; font-family: "lato" , sans-serif; font-size: 16px; line-height: 24.8px;">Dikatakan Tajuddin, salah satu program andalan yang jadi ikon adalah program Simkah atau sistem informasi managemen nikah yang telah diterapkan KUA Somba Opu selama ini. Program ini cukup membantu pelayanan serta pola managemen pencatatan nikah secara komputerisasi.</span><br />
<span style="background-color: white; color: #222222; font-family: "lato" , sans-serif; font-size: 16px; line-height: 24.8px;">“Kami yakin Somba Opu akan meraih prestasi sebagai KUA Teladan. Selangkah lagi proses penilaian lomba ini kita jalani dan Inshaa Allah predikat Teladan bisa kita raih,” ucap H Tajuddin sembari mengatakan pola komunikasi hubungan lintas sektoral dan keseluruhan penataan managemen kantor menjadi kekuatan menuju harapan besar tersebut.</span><br />
<span style="background-color: white; color: #222222; font-family: "lato" , sans-serif; font-size: 16px; line-height: 24.8px;">Diakuinya, selain dari beberapa kriteria penilaian tata kantor, kepemimpinan kepala KUA juga menjadi tolok ukur dari predikat Teladan itu. “Inshaa Allah semoga semua harapan dan keinginan itu terwujudkan dan itu semua berkat partisipasi aktif pegawai KUA serta masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya pola pembinaan yang dilakukan Kepala Kemenag Gowa,” terang H Tajuddin. (sar-ril)</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/18056365295661245615noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7406065853409955011.post-27037304616463253712013-01-18T18:31:00.005-08:002013-03-14T17:45:04.635-07:00Pelayanan Nikah Online Resmi Diterapkan di Gowa <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhgPleV9HomVXMmwGZ9cTnTDBv0sIHHru1jqIphAjKOKjZL-XBsjI87voJrjARqYUc14tT8ymw7-yTnYMVNGlIgsHSChqlyDj7GeOzm2ZaDJQnWudVIcZOrxKeXswvxjwt7J-ri2qsbeak/s1600/simkah.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="135" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhgPleV9HomVXMmwGZ9cTnTDBv0sIHHru1jqIphAjKOKjZL-XBsjI87voJrjARqYUc14tT8ymw7-yTnYMVNGlIgsHSChqlyDj7GeOzm2ZaDJQnWudVIcZOrxKeXswvxjwt7J-ri2qsbeak/s200/simkah.jpg" width="200" /></a></div>
Pelayanan nikah secara online resmi diterapkan di Gowa. Hal itu
ditandai dengan launching sistem informasi managemen nikah (Simkah) di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Somba Opu, Jumat, 25 Mei.
<br />
Meski belum secara keseluruhan, namun Simkah ini setidaknya menjadi
terobosan baru dalam memudahkan masyarakat mengurus dan mengakses data
saat ingin menikah.<br />
Sebagai tahap awal, baru tiga KUA di Gowa yang menerapkan pelayanan
nikah online, masing-masing KUA Kecamatan Somba Opu, KUA Pallangga serta
KUA Tinggimoncong. Luanching ini juga dirangkaikan dengan peresmian KUA
Kecamatan Somba Opu yang baru di jalan Mesjid Raya, Sungguminasa.<br />
<a name='more'></a><br />
Launching dan peresmian kantor KUA Somba Opu ini dihadiri Kakanwil
Kemenag RI Sulsel diwakili Kabid Pekopotren, H Abd Wahid Tahir, Kadis
Sosnakertrans pemkab Gowa, Syamsuddin Bidol, Kepala Kemenag RI Gowa, H
Ahmad Muhajir, serta perwakilan Kemenag RI Klojen Kabupaten Malang dan
Kemenag RI Sidrap.<br />
Kepala Seksi Urusan Agama (Kasi Urais) Kemenag Gowa, Jamaris
menjelaskan, Simkah yang diterapkan Kemenag Gowa ini merupakan
implementasi dari hasil studi banding 18 KUA Kemenag Gowa di Malang,
Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dengan launching ini, kata Jamaris, maka
Gowa menjadi kabupaten pertama di Sulsel yang melakukan ujicoba
pelayanan sistem administrasi nikah dengan aplikasi komputerisasi.<br />
“Gowa menjadi kabupaten pertama di Sulsel yang menerapkan SIMkah ini,” sebut Jamaris.<br />
Sementara itu, Kabid Pekopontren, Kakanwil Kemenag RI Sulsel, Abd Wahid
Tahir dalam sambutannya berharap program SIMkah ini dapat meningkatkan
pelayanan secara prima kepada masyarakat.<br />
“Paradigma baru harus dikembangkan. Kalau bisa dipercepat prosesnya
kenapa mesti terhambat. Jangan lagi ada elemen masyarakat yang merasa
tidak mendapatkan pelayanan yang baik jika berada di balai nikah atau
KUA. Program ini disamping efektif dan efisien, juga memberikan dampak
positif. Kami berharap Pak Bupati dapat membimbing teman-teman kita di
Kemenag Gowa agar segala program pelayanannya dapat terlaksana baik,”
ucap dia.<br />
Terkait penataan kantor KUA yang sebenarnya bernama balai nikah itu,
lanjut dia merupakan tempat pembinaan calon pasangan suami istri.
“Siapapun yang nikah dan kawin di balai nikah, itu akan melahirkan SDM
bangsa berkualitas artinya janganlah masyarakat nikah sembunyi-sembunyi
alias nikah tidak resmi,” tambahnya.<br />
Kepala Kemenag RI Gowa, Ahmad Muhajir AF mengatakan, banyak masalah
diinput jajaran Kemenag terkait pernikahan di daerah ini. Salah satunya
adalah banyaknya pasangan pengantin yang tidak punya buku nikah. Karena
itu melalui program SIMkah ini pembenahan dari pelayanan dan
administrasi nikah dapat diperbaiki.<br />
Kadis Sosnakertrans Gowa, H Syamsuddin B mengatakan, Pemkab sangat
mengapresiasi kegiatan launching program SIMkah yang sangat membantu
pemerintah kabupaten dalam hal pelayanan nikah dengan sistem managemen
komputerisasi.<br />
Sistem ini, katanya, sangat penting karena terkait dengan proses
administrasi dan managemen data nikah yang diinput secara online.
“Program ini cukup rapi karena akan mengurangi kesalahan administrasi
data nikah. Namun program ini meski canggih jika tidak dibarengi dengan
SDM terbaik (operator) maka akan tidak optimal terlaksana,’’ kata H
Syamsuddin. (rus/eca)</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/18056365295661245615noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-7406065853409955011.post-18949432286973714242013-01-18T18:19:00.003-08:002013-03-14T17:43:54.097-07:00KUA Kecamatan Somba Opu Diresmikan<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://humasgowa.com/wp-content/uploads/2012/05/Peresmian-KUA-Somba-Opu-300x294.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://humasgowa.com/wp-content/uploads/2012/05/Peresmian-KUA-Somba-Opu-300x294.jpg" /></a></div>
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Somba Opu diresmikan, Jum’at
(25/5). Peresmian dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pondok
Pesantren Kanwil Kementrian Agama, H Abd Wahid Tahir yang mewakili
Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Acara ini
turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Gowa, H Syamsuddin Bidol, Kepala Kementrian Agama Kabupaten
Gowa, Ahmad Muhajir beserta jajarannya.
<br />
Pada kesempatan ini pula dilakukan Launching Sistem Informasi
Manajemen Nikah (SIMKA) yang merupakan program rintisan Kementerian
Agama. SIMKA ini adalah sebuah aplikasi program komputer berbasis
windows yang berguna untuk mengaplikasikan data-data dari seluruh KUA di
seluruh wilayah Indonesia secara online, data akan tersimpan dengan
aman di KUA setempat kabupaten/kota, terutama yang ada dikantor wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan untuk Kabupaten Gowa dipusatkan di
Kecamatan Somba Opu.<br />
<a name='more'></a><br />
Kabupaten Gowa merupakan daerah pertama melaksanakan Program SIMKA di
Sulawesi Selatan yakni di Kecamatan Somba Opu, Pallangga dan
Tinggimoncong. Selain itu, juga merupakan daerah kedua di Indonesia
setelah Kota Malang.<br />
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gowa, H
Syamsuddin Bidol yang membacakan sambutan tertulis Bupati Gowa
menjelaskan, SIMKA yang dilakukan secara online ini dapat mengontrol
dengan mudah dokumen daftar pemeriksaan nikah yang semakin hari semakin
menumpuk yang disebabkan banyaknya terjadi pernikahan. Kehadiran SIMKA
seperti ini diharapkan para staf KUA dapat melayani masyarakat dengan
pelayanan prima (mudah, cepat dan murah).<br />
“Saya berharap kepada seluruh aparat Kementerian Agama Kabupaten Gowa
khususnya di KUA Kecamatan Somba Opu, agar lebih mengedepankan budaya
orang Gowa yang tidak bertentangan dengan nilai ajaran Islam dalam
melayani masyarakat,” harap Syamsuddin Bidol. (*)</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/18056365295661245615noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7406065853409955011.post-3886203971503309162013-01-11T17:35:00.001-08:002013-01-18T18:20:56.794-08:00Perkawinan Dan Keluarga Dalam Hukum Positif<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;"><b>Perkawinan Dan Keluarga Dalam Hukum Positif</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;">Oleh: Ahmad Nuryani, M.Ag.</span></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;">Perkawinan (baca: pernikahan) menurut pengertiannya sangatlah sederhana. Yaitu <i>aqdun yatadhammanu ibâhata wath'in bi lafdzi inkâhin aw tazwîjin aw tarjamatihi</i>, yang diartikan sebagai akad yang mengandung kebolehan wathi (hubungan badan) dengan mengucapkan lapal <i>inkâh</i>,
tajwîj, atau terjemahannya. Jadi, dengan hanya mengucapkan kata-kata
yang bermakna menikahi atau mengawini, dan telah terpenuhinya syarat dan
rukun yang ditentukan, pernikahan telah menjadi sah.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;">Namun,
ternyata pernikahan yang sah menurut agama dan tidak tercatat secara
legal menurut hukum positif, membuka kemungkinan munculnya masalah di
kemudian hari. Untuk menghindari berbagai masalah yang muncul di
kemudian hari, maka Pemerintah mengaturnya dalam berbagai aturan hokum
positif. Di antaranya:</span><br />
<a name='more'></a></div>
<ol>
<li><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;">UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan</span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;">PP Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan</span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;">KMA Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah dan Rujuk</span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;">Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009</span></div>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;">Pada
praktiknya, upaya menghindari munculnya berbagai problem yang dapat
merusak harmoni hubungan keluarga, maka dilakukan penasihatan,
pembinaan, dan pemeliharaan perkawinan melalui lembaga BP4. Pembinaan
tersebut dilakukan oleh pengurus BP4 atau pihak yang ditunjuk oleh
pemerintah.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;">Demikian, semoga bermanfaat.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Book Antiqua; font-size: 12pt;"><i>Wallâhu a'lam bi al-Shawâb.</i></span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/18056365295661245615noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7406065853409955011.post-45044065343643256122013-01-07T18:05:00.001-08:002013-01-18T18:21:17.938-08:00Pemberitahun Kehendak Nikah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="artikelisi">
<span class="caps">PPN</span>, Pembantu <span class="caps">PPN</span>
ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya
mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan
persiapan pendahuluan sebagai berikut. <br />
<ol>
<li>Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang
apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka
menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat
persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat – surat
tersebut tidak hanya formalitas saja. </li>
<li>Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perka�winan,
baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau
pembatalan perkawinan. </li>
<li>Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah
tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya. <a name='more'></a></li>
</ol>
<ol>
<li>Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan,
calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon
mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid. </li>
</ol>
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang
yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu <span class="caps">PPN</span>
yang mewilayahi tempat akan dilangsung�kannya akad nikah,
sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. <br />
Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai
atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat�surat yang diperlukan :
<br />
<ol>
<li>Surat persetujuan calon mempelai, </li>
<li>Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal
usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan
dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi,
yang bersangkutan menyerahkan salinan/foto�kopinya). </li>
<li>Surat keterangan tentang orang tua.. </li>
<li>Surat keterangan untuk nikah (Model N1). </li>
<li>Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota <span class="caps">ABRI</span>. </li>
<li>Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda. </li>
<li>Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa
yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri
menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena
kematian suami/istri . </li>
<li>Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai
umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat
(2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2). </li>
<li>Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman. </li>
</ol>
<ol>
<li>Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu. </li>
</ol>
Pembantu <span class="caps">PPN</span> (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu <span class="caps">PPN</span> menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar Pembantu <span class="caps">PPN</span> tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya kepada <span class="caps">PPN</span> dengan membawa surat yang diperlukan. <br />
PPN/Pembantu <span class="caps">PPN</span> (di luar Jawa dan Madura)
yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon
suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya
halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi
peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/18056365295661245615noreply@blogger.com0