Selamat Datang di Blog Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sombaopu Kab. Gowa Sulawesi Selatan Semoga Kami Dapat Memberikan Pelayanan Terbaik
Jumat, 18 Januari 2013
Pelayanan nikah secara online resmi diterapkan di Gowa. Hal itu ditandai dengan launching sistem informasi managemen nikah (Simkah) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Somba Opu, Jumat, 25 Mei.
Meski belum secara keseluruhan, namun Simkah ini setidaknya menjadi terobosan baru dalam memudahkan masyarakat mengurus dan mengakses data saat ingin menikah.
Sebagai tahap awal, baru tiga KUA di Gowa yang menerapkan pelayanan nikah online, masing-masing KUA Kecamatan Somba Opu, KUA Pallangga serta KUA Tinggimoncong. Luanching ini juga dirangkaikan dengan peresmian KUA Kecamatan Somba Opu yang baru di jalan Mesjid Raya, Sungguminasa.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Somba Opu diresmikan, Jum’at (25/5). Peresmian dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pondok Pesantren Kanwil Kementrian Agama, H Abd Wahid Tahir yang mewakili Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gowa, H Syamsuddin Bidol, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Gowa, Ahmad Muhajir beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini pula dilakukan Launching Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKA) yang merupakan program rintisan Kementerian Agama. SIMKA ini adalah sebuah aplikasi program komputer berbasis windows yang berguna untuk mengaplikasikan data-data dari seluruh KUA di seluruh wilayah Indonesia secara online, data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat kabupaten/kota, terutama yang ada dikantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dan untuk Kabupaten Gowa dipusatkan di Kecamatan Somba Opu.
Jumat, 11 Januari 2013
Perkawinan Dan Keluarga Dalam Hukum Positif
Oleh: Ahmad Nuryani, M.Ag.

Perkawinan (baca: pernikahan) menurut pengertiannya sangatlah sederhana. Yaitu aqdun yatadhammanu ibâhata wath'in bi lafdzi inkâhin aw tazwîjin aw tarjamatihi, yang diartikan sebagai akad yang mengandung kebolehan wathi (hubungan badan) dengan mengucapkan lapal inkâh, tajwîj, atau terjemahannya. Jadi, dengan hanya mengucapkan kata-kata yang bermakna menikahi atau mengawini, dan telah terpenuhinya syarat dan rukun yang ditentukan, pernikahan telah menjadi sah.
Namun, ternyata pernikahan yang sah menurut agama dan tidak tercatat secara legal menurut hukum positif, membuka kemungkinan munculnya masalah di kemudian hari. Untuk menghindari berbagai masalah yang muncul di kemudian hari, maka Pemerintah mengaturnya dalam berbagai aturan hokum positif. Di antaranya:
Senin, 07 Januari 2013
PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut.
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat – surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perka�winan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Lokasi Kantor

Kepala KUA Sombaopu

Kepala KUA Sombaopu
H. Tajuddin, S.Ag, M.Ag
Flag Counter

Total Pengunjung

Waktu Saat Ini

Penilaian KUA Somba Opu

Kalender